Pict from: rimbaceloteh.blogspot.com
Tira “Goak” Cantika
Mahasiswa Pecinta Alam Civic Hukum
Mahasiswa
pecinta alam merupakan organisasi atau komunitas di suatu universitas yang
memiliki kegemaran yang sama dalam terjun dan melakukan semua kegiatan langsung
di lingkungan alam bebas. Kegiatan-kegiatan tersebut misalnya, mendaki gunung,
memasuki gua, melakukan konservasi, dan lain-lain. Wisatawan petualangan
memiliki karakteristik tersendiri, umumnya adalah wisatawan yang memiliki
kecintaan terhadap alam sehingga seringkali ada sebutan khusus untuk para
pendaki gunung yaitu sebagai pecinta alam. Terkadang seorang pecinta alam,
khususnya mahasiswa tidak jarang dikenal sebagai orang yang sering dikaitkan
dengan ciri khasnya yang “brutal”, namun pada kenyataanya sangatlah tidak
benar. Mereka lebih menanamkan ketangguhan dan keberanian karena cenderung
berkeliaran di alam bebas dan dididik langsung oleh alam, yang tentunya
sangatlah keras tidak seperti kehidupan biasanya. Dari sanalah, Mahasiswa
Pecinta Alam juga dapat memahami arti kesederhanaan dalam kehidupan, semua
bergantung dengan alam, dari mulai sandang, pangan, dan papan.
Para
pecinta alam selain dididik untuk dapat memperlakukan alam dengan baik, mereka pun
dididik tentang cara agar dapat bertahan hidup di alam atau yang disebut dengan
survival. Survival yakni cara yang ditempuh oleh pendaki atau para pecinta
alam saat berada di alam dan bagaimana cara tetap bertahan hidup dengan bahan
makanan seadanya, dan memanfaatkan segala sesuatu yang berasal dari alam
langsung.
Di samping kegiatan-kegiatannya di alam
bebas, mahasiswa pecinta alam biasanya memiliki program khusus yang tentunya
harus bermanfaat untuk masayarakat sekitar, misalnya P2M (Pengabdian Pada
Masyarakat). Para mahasiswa, memberikan edukasi sederhana dan biasanya
memberikan sedikit sumbangan atau pun melaksanakan bakti sosial di
daerah-daerah perkampungan yang dilewati saat pendakian. Pengabdian masyarakat
adalah bentuk aktualisasi
potensi yang dapat dilakukan oleh
para pecinta alam dengan ilmu
yang sudah diterima untuk diimplementasikan pada
lingkungan dan dikemas dalam bentuk yang sangat simpel dan sederhana. Hal ini bertujuan
untuk meminimalisir atau menyelesaikan
permasalahan yang berada di suatu daerah juga memiliki
efek yang berkelanjutan. Salah
satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan yaitu upaya rehabilitasi dan konservasi
lingkungan, yang penanganannya harus diatasi secara serius, terpadu, dan
sistematis secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah
setempat yang khusus di bidangnya.
Berbicara
tentang pecinta dan mencintai alam, hal ini tak luput dari ciri negara kita
yang merupakan negara agraris. Hal itu disebabkan karena sebagian besar
matapencaharian masyarakat Indonesia yaitu dalam bidang pertanian dan sangat
berhubungan dengan pertanahan (agraria). Di tengah suburnya tanah Indonesia,
dan melimpah ruah kekayaan alamnya, ternyata di Indonesia sendiri masih memiliki
banyak masalah, terutama di bidang agraria. Masyarakat belum terlalu sadar betapa
pentingnya menjaga kelestarian alam ini sehingga mereka dengan seenaknya mengeksploitasi
alam secara berlebihan. Untuk mengatasi agar masalah tersebut tidak
berlarut-larut terjadi, salah satu caranya adalah dengan menyadarkan manusia
baik di dalam menjaga lingkungannya maupun dalam memelihara lingkungan hidup
dari manusia itu sendiri. Menjaga dan memelihara lingkungan bisa dilakukan oleh
seorang individu mulai dari dini atau masa kanak-kanak, misalnya di sekolah diajarkan bagaimana cara memperlakukan
tumbuhan agar bisa kita manfaatkan nantinya dan masih banyak yang lainnya.
Hingga di perguruan tinggi, mahasiswa harus dapat mengaktualisasikan ilmu yang
telah didapat dengan turun langsung ke lapangan agar manfaatnya dapat langsung
terasa oleh orang banyak.
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa peran pemerintah dan masyarakatnya
sangatlah berkorelasi untuk masa depan Indonesia. Pemerintah harus lebih cepat
tanggap dalam menghadapi permasalahan di alam Indonesia ini. Memikirkan segala
kebijakan dan pertimbangan secara matang dan tidak sewenang-wenang. Memberantas
para pelaku yang melanggar hukum secara tegas agar tidak berkelanjutan.
Masyarakat sendiri juga harus sadar inisiatif, tidak melulu menyalahkan
pemerintah. Pun peran masyarakat khususnya organisasi-organisasi yang bergerak
dalam kecintaan terhadap alam harus semakin gencar melakukan sebuah aksi dalam
rangka menjaga kelestarian alam. Sebagai manusia yang berakal, berilmu, serta
menerapkan norma-norma kehidupan yang ada, hal tersebut harus diperhatikan. Tidak
sebatas bermain menikmati indahnya alam, menghirup sejuknya udara, tetapi harus
bermanfaat bagi sesama juga. Karena sejatinya, sebaik-baiknya
manusia adalah yang paling bermanfaat
bagi orang lain. Mulailah dari diri sendiri dan pedulilah
terhadap lingkungan. Karena semuanya kembali lagi kepada kita, oleh kita, dan
untuk kita.
Daftar Pustaka
HANI, U. (2015). PENGARUH PEMBINAAN
EKSTRAKULIKULER PECINTA
ALAM TERHADAP KEPEDULIAN LINGKUNGAN HIDUP DI
SMA
NEGERI 4 KOTA CIREBON (Doctoral dissertation, IAIN Syekh
Nurjati Cirebon).
Iskandarsyah,
M. (2019). Buku Kajian Wisata Petualangan.
Sidoarjo: Uwais
Inspirasi Indonesia.
VIANNY, G., TJOANDA, F. N., & SUSANTO, L.
N. (2018). REBOISASI
HUTAN MANGROVE WONOREJO PENGABDIAN MASYARAKAT
MAHASISWA UNIVERSITAS KRISTEN PETRA 2017. Prosiding
Semnas PPM 2018, 1(1), 1048-1058.
0 Comments