SEPENGGAL SEJARAH
Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum (MAPACH) merupakan sebuah Organisasi Pecinta Alam Departemen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia. Pada awalnya MAPACH bagian dari Himpunan Mahasiswa Civics Hukum (HMCH), tepatnya Biro Minat dan Bakat. Sebelumnya organisasi ini tidak begitu eksis, hanya sebagai perkumpulan mahasiswa yang senang beraktivitas di alam seperti naik gunung, jelajah pantai maupun jalan-jalan ke berbagai pelosok daerah. Nama MAPACH sendiri muncul dari ide dan realisasi tiga tokoh pencetusnya yakni Herman Eka Permana, Adang Rujlana dan Ahmad Isrona.
Seiring perkembangannya, kira-kira pada 1998, MAPACH secara tegas memisahkan diri dari HMCH dan berdiri secara independen dengan AD/ART-nya. MAPACH berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Jurusan (UKMJ) tetapi pada tahun 2009 saat kepemimpinan HMCH dipegang oleh Kang Epin Saepudin MAPACH kembali menjadi bagian dari himpunan dan berstatus UUK (Unit Unit Khusus).
Tujuan didirikannya MAPACH adalah membina potensi mahasiswa Civics Hukum (PKn) sebagai pecinta alam yang akademis, religius dan mengabdi terhadap masyarakat, bangsa dan negara. MAPACH memiliki platform yang berbeda dengan Organisasi Pencinta Alam lainnya, karena kegiatannya lebih difokuskan pada aspek kemasyarakatan (Sosiologi Pedesaan).
Setiap tahun MAPACH selalu menghasilkan generasi-generasi penerus yang terbentuk dalam sebuah kesatuan yang disebut Brigade. Brigade ini berisikan anggota-anggota MAPACH yang seangkatan mengikuti Pendidikan Dan Latihan (DIKLAT).
Kepengurusan MAPACH berada dibawah kepeminpinan seorang Ketua Adat (KADAT) yang terpilih dan secara resmi ditetapkan dalam musyawarah adat setiap tahunnya dan berhak memimpin kepengurusan untuk satu tahun periode.
0 Comments