KEANGGOTAAN MAPACH
Keanggotaan Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum, terdiri dari tiga unsur diantaranya:
1. Anggota Aktif. Yaitu anggota yang masih terdaftar di kampus Universitas Pendidikan Indonesia sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan. Anggota Aktif terdiri dari dua tingkatan yaitu Anggota Muda (AM) dan Anggota Penuh (AP).
2. Anggota Kehormatan. Yaitu anggota MAPACH yang telah menyelesaikan studinya dari jenjang S1 Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Anggota Partisipan. Yaitu anggota yang tidak mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) namun memiliki loyalitas dan telah ikut serta dalam acara besar MAPACH sekurang-kurangnya tiga kali. Anggota Partisipan tidak memiliki hak berbicara dalam forum tidak memiliki hak mengajukan diri dalam kepengurusan dan tidak memiliki atribut MAPACH seperti syal dan baju jirah.
Keanggotaan MAPACH sifatnya seumur hidup. Jadi, jika terdaftar sebagai anggota Aktif MAPACH sampai kapan pun akan tetap diakui sebagai anggota walau pun sudah tidak berada di lingkungan kampus kecuali terdapat keputusan Musyawarah Adat yang membatalkan kenggotaannya.
Untuk menjadi anggota MAPACH didapat setelah menempuh Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) serta Pendidikan dan Latihan Lanjutan (DIKLANJUT).
• DIKLATSAR adalah pintu masuk menjadi Anggota Muda MAPACH setelah melalui rangkaian kegiatan pelatihan dasar dan upacara penyematan syal biru langit maka seseorang sah menjadi Anggota Muda dan dapat melanjutkan keanggotaan MAPACH untuk mendapatkan logo.
• DIKLANJUT adalah tahapan yang harus dilalui Anggota Muda untuk menjadi Anggota Penuh MAPACH. Setelah menyusun konsep dan melaksanakan kegiatan sosiologi pedesaan serta melakukan ekspedisi alam seseorang akan mendapatkan nomor anggota kemudian dilanjutkan dengan menggelar sidang perjalanan, Setelah melewati semua itu seseorang akan memiliki hak penuh dalam kepengurusan MAPACH.
0 Comments