Oleh: Lussy “Ludo” Nur Sha’adah
Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum
Hutan penting bagi kehidupan bumi, dapat sebagai habitat berbagai jenis biota, sebagai paru-paru dunia, penjaga keseimbangan ekosistem, pengaturan iklim, tempat penyaringan air, dan sebagai sumber kebutuhan untuk manusia. Indonesia sendiri termasuk kedalam negara yang memiliki luas hutan terbesar didunia dan kaya akan keanekaragaman hayatinya. Dalam menjalani kehidupan, manusia pasti membutuhkan hutan sebagai sumber segala kebutuhan, dalam melakukan pengelolaan diperlukannya sikap bijak dengan didasari pergunakan secukupnya dan tidak lebih, namun masih saja ada sebagian orang atau kelompok yang agresif dalam pengelolaan hutan tanpa memikirkan sebuah dampak yang akan terjadi, sehingga muncullah sebuah fenomena deforestasi baik itu secara legal maupun ilegal. Maka apa yang dimaksud dengan deforestasi?
Seperti yang dilansir dalam situs jurnalbumi (17/03/2018) deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Bisa disebabkan oleh kebakaran hutan baik itu disengaja atau terjadi secara alami. Latar belakang tejadinya deforestasi secara sengaja yang dilakukan oleh manusia dapat terjadi karena desakan konversi lahan untuk pemukiman, infrastruktur, perkebunan, pertanian, dan industri. Deforestasi ini dapat mengancam kehidupan umat manusia itu sendiri dan biota yang ada didalam hutan tersebut. Akibatnya dapat hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya ekosistem, terganggunya siklus air, terjadinya bencana alam dan hilangnya mata pencaharian bagi penduduk sekitar, tidak hanya itu deforestasi ini juga merupakan penyumbang terbesar terjadinya perubahan iklim.
Dalam buku Forest Watch Indonesia yang berjudul Deforestasi Tanpa Henti, mengungkapkan beberapa fakta mengenai deforestasi yang terjadi di Indonesia terlebih khusus di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Hutan alam di tiga provinsi tersebut memiliki perbedaan karakteristik baik itu dalam kondisi tutupan hutan, bentang geografis, penguasaan lahan dalam memanfaatkan hutan, keberadaan pulau, jumlah penduduk dan ancaman yang berpotensi menghilangkan hutan. Di tahun 2016 ketiga provinsi tersebut masih menyimpan 9 juta hektare hutan alam dan sekitar 40 persen dari luas daratan tiga provinsi. Luas hutan alam tersebut berkurang sebesar 718 ribu hektare dari tahun 2013-2016. Berarti ketiga provinsi itu bersama-sama kehilangan hutan alam seluas 240 hektare setiap tahunnya (FWI, 2018).
Pada tahun 2013 Provinsi Maluku Utara masih memiliki hutan alam seluas 1,67 juta hektare. Pada tahun 2016 hutan alam di provinsi ini berkurang 156 ribu hektare menjadi 1,51 juta hektare. Kemudian pada tahun 2013 di Kalimantan Timur memiliki 6,3 juta hektare hutan alam. Pada tahun 2016 hanya tersisa 5,89 juta hektare, laju deforestasi di Kalimantan Timur ini menjadi sebuah ancaman nyata. Di Sumatra Utara pada tahun 2013 memiliki hutan alam seluas 1,73 juta Ha. Pada tahun 2016 hutan alam yang tersisa hanya 1,64 juta hektare (FWI, 2018).
Bayangkan saja jika hutan yang dimiliki Indonesia ini setiap tahunnya habis terdeforestasi secara legal maupun ilegal, bagaimana nasib kedepannya? Akankan kita masih dapat bernafas dengan bebas? Akankan keanekaragaman flora dan fauna masih ada dan tidak punah? Akankan tidak akan terjadi banyak bencana alam lainnya? Mungkinkah tidak akan ada permasalahan sosial? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mari kita renungkan dalam diri masing-masing, dan mulai berfikir bagaimana caranya agar hutan yang kita miliki tidak habis secara cuma-cuma dan berfikir bagaimana menjaga kesimbangan alam yang ada.
Maka kesadaran dalam dirilah menjadi hal yang utama dalam menjaga, memanfaatkan dan mengelola hutan dengan bijak dan jagalah komunikasi dengan pemerintah agar kebijakan yang keluar dari pemerintah merupakan kebijakan yang baik untuk kelangsungan hidup hutan dan isinya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus mempunyai satu tujuan yang sama dan saling kooperatif dalam menjaga kelestarian hutan yang ada di Indonesia.
Sumber gambar:
https://tirto.id/greenpeace-wilmar-internasional-biang-deforestasi-di-indonesia-cZUD
Sumber referensi:
https://jurnalbumi.com/knol/deforestasi/
FWI. 2018. Deforestasi Tanpa Henti “Potret Deforestasi di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara” Tahun 2013-2016. Bogor
0 Comments