z
Energi
Terbarukan yang Kian Terlupakan
Energi,
sebuah kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu”Ergon” yang artinya adalah
kerja, hal ini menunjukan bahwa energi merupakan kemampuan untuk melakukan
usaha atau kerja. Menurut KBBI energi didefinisikan sebagai daya atau kekuatan
yang digunakan atau diperlukan untuk melakukan proses, aktifitas atau kegiatan. Dalam Fisika kita mengenal
Konsep Energi sebagai kemampuan untuk melakukan usaha/kerja atau juga melakukan
perubahan , dan ada beberapa jenis energi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
Energi kinetik atau energi yang disebabkan oleh gerak suatu benda yang memiliki
massa, energi potensial atau energi yang tersimpan pada benda akibat kedudukan
benda terhadap titik acuan, dan energi mekanik atau energi total yang dimiliki
semua benda yang bergerak dengan kecepatan dan posisi tertentu, dalam fisika
pun diajarkan beberapa satuan energi diantaranya Joule, watt, elektronvolt
dll. Sebuah teori hukum kekelan energi mengatakan bahwa energi tidak bisa
hilang atau dimusnahkan, namun energi tersebut bisa berubah bentuknya dan kita
mengenal jenis-jenis energi yang sering dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia,
yaitu : energi kimia, energi panas, energi bunyi, energi listrik, energi gerak,
energi nuklir dll. Energi yang dibutuhkan manusia tersebut tersebar di berbagai
wilayah dan bisa digunakan lewat aktifitas pemanfaatan sumber daya alam melalui
kegiatan pertambangan yang dimulai dari eksplorasi, eksploitasi, dan metalurgi.
Lewat ilmu fisika dan ilmu geofisika proses-proses tersebut terjadi.
Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber
daya alam yang melimpah dan jenis-jenis bahan tambang yang tersebar di seluruh
tanah air, diantaranya: Minyak bumi yang bisa ditemukan di daerah Muara Enim,
blok cepu Cilacap, Tarakan dan wilayah lainnya. Batu Bara yang bisa kita
temukan di daerah Aceh Barat, Sungai Berau Samarinda, Bukit Asam di Tanjung
Enim, dan wilayah lainya. Timah yang memiliki peran besar karena kebutuhan akan
timah sangat tinggi dan Indonesia menempati posisi nomor 4 didunia dalam
memproduksi timah setelah Tiongkok, Malaysia, dan Peru, tambang timah bisa
dijumpai di daerah Bangka Belitung dan wilayah lainya. Sebagai sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui karena sebagian besar terbentuk sejak zaman purba
dan terbentuk dari berbagai macam proses, yaitu: konsentrasi magma, endapan
sendimen dan metamorfosis bahan tambang bisa memiliki nilai ekonomis yang
tinggi dan menjadi sumber energi strategi.
Sumber
gambar:NETRALNEWS.com
Selain
memiliki proses pembentukan yang sangat panjang, aktivitas pertambangan guna
memanfaatkannya sebagai sumber energi memiliki berbagai dampak negatif terhadap
lingkungan, pemanfaatan bahan tambang sebagai energi sudah berlangsung lama
seperti minyak bumi yang dijadikan bahan bakar kendaraan, pembangkit listrik,
dan bahan baku industri, batubara yang dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik
dan pemurnian logam, timah yang diolah menjadi kaleng makanan dan pelapis besi
agar tidak berkarat. Pemanfaatan energi dari sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui secara terus menerus dapat meningkatkan dampak negatif terhadap
lingkungan dan masyarakat. Penggunaan minyak bumi dan batubara sebagai bahan
bakar pembangkit listrik atau kendaraan bermotor menyebabkan berbagai
kerusakan, seperti pencemaran udara akibat konsentrasi gas karbondioksida yang
menyebabkan meningkatnya gas rumah kaca sehingga terjadi pemanasan global dan
mempercepat perubahan iklim yang berdampak terhadap manusia itu sendiri. Pengangkutan
hasil eksploitasi tambang pun biasa menggunakan jalur-jalur perairan,
kapal-kapal tongkang atau tangker yang biasa mengangkut minyak bumi dan
batubara bisa saja mengalami kecelakaan karena berbagai faktor, hal ini
menyebabkan tumpahan minyak bumi atau batubara mencemari perairan, pencemaran
ini menyebabkan terganggunya ekosistem di perairan. Pada tanah pun terjadi
pencemaran, dimana kegiatan eksploitasi dalam pertambangan terbuka atau Open
Pit Mining biasanya memerlukan lahan yang sangat luas, sehingga terjadi
kerusakan lahan di wilayah-wilayah hutan, tanah-tanah yang subur pun hilang dan
tidak jarang lubang-lubang tambang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan
ditinggalkan begitu saja tanpa ada proses reklamasi, sehingga menghasilkan
kolam-kolam yang dalam saat diguyur air hujan dan berbahaya bagi masyarakat
sekitar khususnya anak-anak.
Melihat banyaknya dampak negatif
dari penggunaan bahan tambang sebagai energi, sudah saatnya kita beralih kepada
energi yang berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Mengingat
Indonesia sebagai negara yang sangat kaya bukan saja hanya soal sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui seperti bahan tambang, namun kita memiliki
banyak sumber daya alam yang yang dapat diperharui, atau lebih dikenal sebagai
energi terbarukan, konsep energi terbarukan adalah upaya untuk mengurangi
penggunaan dan dampak dari energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan
batubara. Sumber energi terbarukan dapat pulih secara alami dan prosesnya
berkelanjutan, karena senantiasa tersedia di alam dengan waktu yang panjang.
Ada banyak sumber energi yang dapat dipernaharui diantaranya: Energi surya atau
energi yang dikumpulkan secara langsung dari sinar matahari, sebagai negara
tropis yang memiliki sinar matahari yang merata di semua wilayah Indonesia bisa
memanfaatkan energi ini sebagai bahan pembangkit listrik bertenaga surya. Angin
yang berasal dari tekanan udara yang berbeda di dua tempat atau wilayah,
kecepatan angin mampu menggerakan turbin sehingga menghasilkan energi kinetik
sebagai pembangkit listrik. Air memiliki massa jenis 800 kali dibanding dengan
udara atau angin dapat dimanfaatkan untukmenggerakan turbin sehingga
menghasilkan pembangkit listrik. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui sebagai energi terbarukan sudah seharusnya dilakukan untuk
mengurangi dampak-dampak negatif penggunaan energi yang tidak dapat
diperbaharui. Pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Rencana Umum Energi Nasional yang menjadi petunjuk untuk pemerintah daerah
menyusun Rencana Umum Energi Daerah, dari 34 Provinsi sampai agustus 2019 baru
5 Provinsi yang membuat Rencana Umum Energi Daerah. Hal ini seharusnya bisa
mendorong penggunaan energi terbarukan di setiap daerah dan mengurangi dominasi
penggunaan batubara sebagai pembangkit listrik. Namun lewat sebuah revisi
UU No.24 Tahun 2009 atau lebih dikenal
UU Minerba. Pemerintah justru seolah mengeluarkan keputusan yang bertolak
belakang dan cenderung meninggalkan penggunaan energi terbarukan. Pasal-pasal
yang dianggap banyak menguntungkan oligarki pertambangan khususnya pertambangan
batubara karena pemerintah tidak sama sekali memperhatikan dampak-dampak
negatif pertambangan batubara dari hulu ke hilir yang justru banyak
menyengsarakan rakyat.
Revisi
UU yang berangkat dari banyak keganjilan semakin menegaskan cengkeraman batu
bara sebagai sumber energi dari pembangkit-pambangkit listrik akan berlangsung
terus menerus. Tidak perduli seberapa besar kerusakan dan dampak-dampak negatif
dari aktifitas pertambangan dan penggunaan batubara. Hal ini semakin
memperjelas pemerintah mengesampingkan penggunaan energi terbarukan.
Mimpi-mimpi tentang kerusakan lingkungan di berbagai wilayah karena masifnya
aktifitas pertambangan ini mungkin akan semakin nyata, flora dan fauna akan
kehilangan habitat-habitatnya, ekositem dari biota-biota laut akan terganggu,
bahkan bencana alam sebagai akibat dari perubahan iklim akan semakin nyata.
Tentu hal ini masih bisa kita hindari, masih ada kesempatan untuk berbenah dan
memperbaiki berbagai kerusakan alam, penumbuhan kesadaran dari pemerintah dan
masyarakat tentang betapa pentingnya konsistensi dari penggunaan energi
terbarukan dan perlahan meninggalkan energi yang tidak terbarukan. Karena itu
di momentum hari lingkungan hidup
sedunia ini perlu penumbuhan kesadaran tentang penggunaan energi terbarukan
yang lebih ramah lingkungan, namun sebagai masyarakat kita harus berperan
meminimalisir penggunaan atau aktifitas yang akan meningkatatkan penggunaan
listrik atau bahan bakar agar penggunaan energi terbarukan tidak menciptakan
dampak negatif yang sama seperti energi
tidak terbarukan.
0 Comments