Energi Terbarukan yang Kian Terlupakan


z
Energi Terbarukan yang Kian Terlupakan
Oleh: Gagah Ridho Perdana

Sumber gambar: Medan merdeka.com

Energi, sebuah kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu”Ergon” yang artinya adalah kerja, hal ini menunjukan bahwa energi merupakan kemampuan untuk melakukan usaha atau kerja. Menurut KBBI energi didefinisikan sebagai daya atau kekuatan yang digunakan atau diperlukan untuk melakukan proses, aktifitas  atau kegiatan. Dalam Fisika kita mengenal Konsep Energi sebagai kemampuan untuk melakukan usaha/kerja atau juga melakukan perubahan , dan ada beberapa jenis energi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu : Energi kinetik atau energi yang disebabkan oleh gerak suatu benda yang memiliki massa, energi potensial atau energi yang tersimpan pada benda akibat kedudukan benda terhadap titik acuan, dan energi mekanik atau energi total yang dimiliki semua benda yang bergerak dengan kecepatan dan posisi tertentu, dalam fisika pun diajarkan beberapa satuan energi diantaranya Joule, watt, elektronvolt dll. Sebuah teori hukum kekelan energi mengatakan bahwa energi tidak bisa hilang atau dimusnahkan, namun energi tersebut bisa berubah bentuknya dan kita mengenal jenis-jenis energi yang sering dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia, yaitu : energi kimia, energi panas, energi bunyi, energi listrik, energi gerak, energi nuklir dll. Energi yang dibutuhkan manusia tersebut tersebar di berbagai wilayah dan bisa digunakan lewat aktifitas pemanfaatan sumber daya alam melalui kegiatan pertambangan yang dimulai dari eksplorasi, eksploitasi, dan metalurgi. Lewat ilmu fisika dan ilmu geofisika proses-proses tersebut terjadi.
Sumber gambar:abcnews.go.com
 Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan jenis-jenis bahan tambang yang tersebar di seluruh tanah air, diantaranya: Minyak bumi yang bisa ditemukan di daerah Muara Enim, blok cepu Cilacap, Tarakan dan wilayah lainnya. Batu Bara yang bisa kita temukan di daerah Aceh Barat, Sungai Berau Samarinda, Bukit Asam di Tanjung Enim, dan wilayah lainya. Timah yang memiliki peran besar karena kebutuhan akan timah sangat tinggi dan Indonesia menempati posisi nomor 4 didunia dalam memproduksi timah setelah Tiongkok, Malaysia, dan Peru, tambang timah bisa dijumpai di daerah Bangka Belitung dan wilayah lainya. Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui karena sebagian besar terbentuk sejak zaman purba dan terbentuk dari berbagai macam proses, yaitu: konsentrasi magma, endapan sendimen dan metamorfosis bahan tambang bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan menjadi sumber energi strategi.
Sumber gambar:NETRALNEWS.com
Selain memiliki proses pembentukan yang sangat panjang, aktivitas pertambangan guna memanfaatkannya sebagai sumber energi memiliki berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, pemanfaatan bahan tambang sebagai energi sudah berlangsung lama seperti minyak bumi yang dijadikan bahan bakar kendaraan, pembangkit listrik, dan bahan baku industri, batubara yang dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik dan pemurnian logam, timah yang diolah menjadi kaleng makanan dan pelapis besi agar tidak berkarat. Pemanfaatan energi dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara terus menerus dapat meningkatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Penggunaan minyak bumi dan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik atau kendaraan bermotor menyebabkan berbagai kerusakan, seperti pencemaran udara akibat konsentrasi gas karbondioksida yang menyebabkan meningkatnya gas rumah kaca sehingga terjadi pemanasan global dan mempercepat perubahan iklim yang berdampak terhadap manusia itu sendiri. Pengangkutan hasil eksploitasi tambang pun biasa menggunakan jalur-jalur perairan, kapal-kapal tongkang atau tangker yang biasa mengangkut minyak bumi dan batubara bisa saja mengalami kecelakaan karena berbagai faktor, hal ini menyebabkan tumpahan minyak bumi atau batubara mencemari perairan, pencemaran ini menyebabkan terganggunya ekosistem di perairan. Pada tanah pun terjadi pencemaran, dimana kegiatan eksploitasi dalam pertambangan terbuka atau Open Pit Mining biasanya memerlukan lahan yang sangat luas, sehingga terjadi kerusakan lahan di wilayah-wilayah hutan, tanah-tanah yang subur pun hilang dan tidak jarang lubang-lubang tambang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan ditinggalkan begitu saja tanpa ada proses reklamasi, sehingga menghasilkan kolam-kolam yang dalam saat diguyur air hujan dan berbahaya bagi masyarakat sekitar khususnya anak-anak.
            Melihat banyaknya dampak negatif dari penggunaan bahan tambang sebagai energi, sudah saatnya kita beralih kepada energi yang berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Mengingat Indonesia sebagai negara yang sangat kaya bukan saja hanya soal sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti bahan tambang, namun kita memiliki banyak sumber daya alam yang yang dapat diperharui, atau lebih dikenal sebagai energi terbarukan, konsep energi terbarukan adalah upaya untuk mengurangi penggunaan dan dampak dari energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batubara. Sumber energi terbarukan dapat pulih secara alami dan prosesnya berkelanjutan, karena senantiasa tersedia di alam dengan waktu yang panjang. Ada banyak sumber energi yang dapat dipernaharui diantaranya: Energi surya atau energi yang dikumpulkan secara langsung dari sinar matahari, sebagai negara tropis yang memiliki sinar matahari yang merata di semua wilayah Indonesia bisa memanfaatkan energi ini sebagai bahan pembangkit listrik bertenaga surya. Angin yang berasal dari tekanan udara yang berbeda di dua tempat atau wilayah, kecepatan angin mampu menggerakan turbin sehingga menghasilkan energi kinetik sebagai pembangkit listrik. Air memiliki massa jenis 800 kali dibanding dengan udara atau angin dapat dimanfaatkan untukmenggerakan turbin sehingga menghasilkan pembangkit listrik. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui sebagai energi terbarukan sudah seharusnya dilakukan untuk mengurangi dampak-dampak negatif penggunaan energi yang tidak dapat diperbaharui. Pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang menjadi petunjuk untuk pemerintah daerah menyusun Rencana Umum Energi Daerah, dari 34 Provinsi sampai agustus 2019 baru 5 Provinsi yang membuat Rencana Umum Energi Daerah. Hal ini seharusnya bisa mendorong penggunaan energi terbarukan di setiap daerah dan mengurangi dominasi penggunaan batubara sebagai pembangkit listrik. Namun lewat sebuah revisi UU  No.24 Tahun 2009 atau lebih dikenal UU Minerba. Pemerintah justru seolah mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dan cenderung meninggalkan penggunaan energi terbarukan. Pasal-pasal yang dianggap banyak menguntungkan oligarki pertambangan khususnya pertambangan batubara karena pemerintah tidak sama sekali memperhatikan dampak-dampak negatif pertambangan batubara dari hulu ke hilir yang justru banyak menyengsarakan rakyat.
           
Sumber gambar: www.awraqgroup.com
Revisi UU yang berangkat dari banyak keganjilan semakin menegaskan cengkeraman batu bara sebagai sumber energi dari pembangkit-pambangkit listrik akan berlangsung terus menerus. Tidak perduli seberapa besar kerusakan dan dampak-dampak negatif dari aktifitas pertambangan dan penggunaan batubara. Hal ini semakin memperjelas pemerintah mengesampingkan penggunaan energi terbarukan. Mimpi-mimpi tentang kerusakan lingkungan di berbagai wilayah karena masifnya aktifitas pertambangan ini mungkin akan semakin nyata, flora dan fauna akan kehilangan habitat-habitatnya, ekositem dari biota-biota laut akan terganggu, bahkan bencana alam sebagai akibat dari perubahan iklim akan semakin nyata. Tentu hal ini masih bisa kita hindari, masih ada kesempatan untuk berbenah dan memperbaiki berbagai kerusakan alam, penumbuhan kesadaran dari pemerintah dan masyarakat tentang betapa pentingnya konsistensi dari penggunaan energi terbarukan dan perlahan meninggalkan energi yang tidak terbarukan. Karena itu di  momentum hari lingkungan hidup sedunia ini perlu penumbuhan kesadaran tentang penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan, namun sebagai masyarakat kita harus berperan meminimalisir penggunaan atau aktifitas yang akan meningkatatkan penggunaan listrik atau bahan bakar agar penggunaan energi terbarukan tidak menciptakan dampak negatif  yang sama seperti energi tidak terbarukan.


Referensi:






Post a Comment

0 Comments