oleh : Dimas Kobra Sahrul
Mahasiswa Pecinta Alam Civic Hukum
Kita
mungkin sudah cukup familiar dengan
apa yang dinamakan Pecinta Alam, yang sering kita definisikan sebagai mereka
yang mencintai,menjaga serta melestarikan alam kini berkembang pesat di
Indonesia. Tercatat sejak tahun 1912, dengan terbentuknya De Nederlandsh Indische Vereneging Tot Natuur Rescherming sebagai
salah satu kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan konservasi
alam yang kemudian Pemerintah Hindia Belanda mulai terlibat secara konkret
sejak tahun 1937, dengan terbentuknya Bescherming
Afdeling Van’t Land Plantetuin. Menjadi dasar kegiatan kepecintaalaman
mulai berkembang di Indonesia hingga sekitar tahun 1960 an istilah “Pecinta
Alam” pertama kali diperkenalkan oleh Mapala Universitas Indonesia.
Seorang pecinta alam tentunya harus memiliki peran yang
sangat besar bagi alam maupun masyarakat sekitarnya. Melihat pada apa yang
tertuang pada Kode Etik Pecinta Alam Indonesia yang salah satunya menyatakan
bahwa “ Pecinta Alam Indonesia Sebagai Bagian Dari Masyarakat Indonesia Sadar
Akan Tanggung Jawab Kami Kepada Tuhan, Bangsa Dan Tanah Air” hal ini semakin
menegaskan bahwa besarnya tanggung jawab yang harus dipikul oleh seorang yang
Pecinta Alam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta semakin
bermunculannya organisasi-organisasi yang mengatasnamakan “Pecinta Alam”
melupakan arti penting dalam menjadi seorang pecinta alam. Mereka kini lebih
banyak terfokus untuk membesarkan nama organisasinya dibanding meningkatkan
manfaat bagi lingkungannya. Kegiatan-kegiatan kepecinta alaman kini lebih
banyak menitik beratkan pada penanaman nilai-nilai yang ada dalam internal
organisasi tersebut dan lebih mementingkan Regenerasi organisasi. Tentunya memang
penting penanaman nilai-nilai organisasi dalam upaya sebuah Regenerasi akan
tetapi jangan sampai lupa akan pentingnya nilai Humanisasi yang pada dasarnya setiap organisasi harus
mewujudkannya, bagaimana menjadikan setiap anggota organisasi tersebut menjadi
manusia yang manusia.
Memang tidak semuanya seperti itu. Akan tetapi kebanyakan
dari mereka hanya memunculkan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan ketika
terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan salah satunya bencana alam. Tidak
salah memang akan tetapi seharusnya dengan besarnya tanggung jawab mereka
sebagai seorang pecinta alam selain memberikan bantuan pasca bencana mereka
juga bisa memberikan edukasi mengenai bagaimana caranya bertahan hidup dalam
keadaan sedang terjadinya bencana alam atau penyuluhan tata cara bagaimana
mengevakuasi diri bila mana terjadinya bencana alam pada daerah rawan bencana.
Selain itu juga kegiatan penanaman pohon,kegiatan bersih-bersih lingkungan dari
perkotaan, pedesaan, hutan hingga ke tepi pantai tentunya harus dibarengi
dengan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam
kita secara berkala bukan sewaktu-waktu saaja. Karena pada hakikatnya seorang
pecinta alam selain harus mampu melestarikan mereka juga harus mampu menjadi
manusia yang manusia yang memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan,pada
kemanusiaan.
0 Comments