Oleh Ifan
"Biko" Kiki Kurniawan
Mahasiswa
Pecinta Alam Civics Hukum
Ilustrasi
Tragedi Antroposentrisme
Arkipelago
hijau bagaikan batu zamrud yang berkilau terletak pada garis khatulistiwa,
menghadirkan iklim tropis dengan kekayaan alam yang melimpah sebagai anugrah
kehidupan bagi Indonesia. Julukan zamrud khatulistiwa melekat pada negeri ini
karena dari angkasa Indonesia menampakan kilauan hijau laksana batu zamrud,
yang merepresentasikan anugrah alam dan keseimbangan ekologis. Namun,
arkipelago Indonesia yang hijau kini berada pada persimpangan jalan yang kelam,
bagaikan batu zamrud yang warnanya kian memudar.
Gugusan pulau
hijau dan rimbun, penopang napas dunia kini mengalami degradasi ekologis,
meninggalkan lanskap bopeng sebagai jejak eksploitasi yang melampaui prinsip
keberlanjutan. Ketika kita menelisik lebih jauh, degradasi ekologis yang
terjadi bukanlah sekedar retaknya rasionalitas intrumental dalam pengelolaan
hutan atau mandeknya rasionalitas, institusional. Degradasi ini merupakan
manifestasi patologi rasionalitas modern, Rajan (1992), menjelaskan makna
patologi rasionalitas modern, bahwa pemikiran manusia dapat berubah ketika
rasio yang menjadi landasan utama moderenitas tidak lagi berfungsi sebagai
sarana kebijaksanaan, emansipasi, dan pemahaman, melainkan berubah menjadi
sumber distorsi, dominasi, dan kerusakan. Tragedi ini bukan hanya persolan kerusakan
lingkungan namun cermin dari antroposentrisme yang merupakan patologi
rasionalitas modern.
Antroposentrisme
menjadikan manusia sebagai pusat nilai dan makhluk utama, hal ini membuat
manusia merasa bebas untuk menentukan nasib di dunia. Sementara itu, alam
direduksi menjadi objek atau alat untuk tujuan manusia (Kopnina et al., 2018).
Cara pandang ini bukan merupakan kecelakaan sejarah melainkan produk dari
rasionalitas modern yang menjadikan akal sebagai alat dominasi. Rasio tidak
lagi berfungsi sebagai sarana kebijaksanaan, tetapi berubah menjadi mesin
perhitungan yang dingin, efisien, dan abai terhadap konteks etis.
Dalam kerangka
ini muncul apa yang disebut sebagai patologi rasionalitas modern. Patologi ini
bukan ketiadaan nalar, melainkan penyimpangan rasionalitas yang berkerja secara
teknis namun lumpuh secara moral (Fajarni, 2022). Rasionalitas instrumental
hanya membuat pemikiran manusia bertanya “bagaimana” mengeksploitasi alam
secara maksimal, namun melupakan pertanyaan “mengapa” dan “sampai batas mana”
eksploitasi itu dibenarkan. Akal budi kehilangan dimensi reflektifnya, dan
kemajuan hanya diukur melalui angka, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.
Sumber: FAO UN
Paradigma ini
menemukan manifestasinya di Indonesia, sebuah negeri yang kerap dielu-elukan
sebagai zamrud khatulistiwa, arkipelago hijau yang seharusnya merepresentasikan
harmoni antara manusia dan alam. Namun, di balik metafora keindahan tersebut
tersimpan paradoks ekologis, laju deforestasi yang terus meningkat dari tahun
ke tahun. Data yang dilansir oleh Goodstat.id menunjukkan bahwa pada tahun 1990
luas hutan Indonesia masih mencapai sekitar 116 juta hektare, sementara pada
tahun 2025 menyusut drastis menjadi 95,9 juta hektare. Penyusutan ini tidak
sekadar mencerminkan hilangnya tutupan hutan secara fisik, melainkan menandai
kemerosotan cara berpikir manusia modern yang kian meminggirkan nilai intrinsik
alam demi logika eksploitasi dan pertumbuhan.
Data tersebut
merepresentasikan wajah antroposentrisme yang dilembagakan melalui kebijakan
negara. Namun, antroposentrisme tidak berhenti pada ranah struktural, namun
meresap dan menjelma dalam praksis keseharian khalayak umum. Pembuangan limbah
secara serampangan, eksploitasi tambang ilegal, hingga pengeringan lahan basah
demi perumahan dan perkebunan, merupakan ekspresi konkret dari cara pandang
yang menempatkan alam semata sebagai objek pemenuhan kepentingan manusia.
Antroposentrisme masyarakat ini bukan sekadar asumsi normatif, melainkan
realitas empiris yang dapat ditelusuri melalui data yang dipetakan oleh CNBC
Indonesia dan Kementerian Kehutanan pada tahun 2025, yang menunjukkan bagaimana
rasionalitas manusia ketika terlepas dari kesadaran etis berkontribusi langsung
pada degradasi ekologis.
Sumber: CNBC
Indonesia
Sumber:
Kementrian kehutanan
Dari data
tersebut, tampak jelas bahwa Indonesia tengah mengalami sebuah tragedi
antroposentrisme. Sejak lahirnya modernitas, manusia ditempatkan sebagai pusat
semesta, sementara alam direduksi menjadi objek yang senantiasa tersedia untuk
memenuhi hasrat dan kebutuhan manusia. Persoalannya bukan semata ketidaktahuan
akan batas-batas eksploitasi, melainkan justru kesadaran yang tercerabut dari
tanggung jawab etis, manusia mengetahui batasan itu, namun tetap melampauinya
karena merasa memiliki legitimasi ontologis sebagai penguasa alam. Dalam
kerangka paradigma inilah, zamrud khatulistiwa yang dahulu diagungkan sebagai
simbol kesuburan dan harmoni, kini menjelma menjadi lanskap yang terluka rusak
oleh tindakan manusia yang dibentuk, dipelihara, dan dinormalisasi oleh
rasionalitas modern yang antroposentris.
Sebagai
penutup, tragedi antroposentrisme menyingkap bahwa kerusakan ekologis yang kini
membentang di atas puing-puing zamrud khatulistiwa bukanlah semata hasil dari
kesalahan teknis pembangunan, melainkan manifestasi dari patologi rasionalitas
modern yang menobatkan manusia sebagai pusat segala makna, seraya mereduksi
alam menjadi objek yang kehilangan nilai intrinsiknya. Dalam kerangka
rasionalitas instrumental, eksploitasi alam tampil sebagai tindakan yang
rasional, legal, bahkan seolah niscaya, sementara pertanyaan etis tentang
batas, tanggung jawab, dan keberlanjutan kehidupan secara perlahan disisihkan.
Oleh karena itu, bencana ekologis yang terjadi berulang kali tidak dapat
sepenuhnya dibebankan pada negara atau kebijakan semata, melainkan mencerminkan
keterlibatan kolektif manusia dalam merawat paradigma yang keliru. Jalan keluar
dari tragedi ini menuntut lebih dari sekadar reformasi regulasi, namun
mensyaratkan transformasi cara berpikir, yakni pergeseran dari antroposentrisme
menuju ekosentrisme, sebuah kesadaran yang menempatkan manusia kembali sebagai
bagian dari jejaring kehidupan, bukan sebagai penguasanya.
Daftar Referensi
CNBC Indonesia.
(2025, October 16). Bareskrim Polri ungkap ada 1.517 tambang ilegal menjamur di
NKRI. CNBC Indonesia. Diakses 30 Desember 2025,
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251016142759-4-676440/bareskrim-polri-ungkap-ada-1517-tambang-ilegal-menjamur-di-nkri.
Fajarni, S.
(2022). Teori Kritis Mazhab Frankfurt: Varian Pemikiran 3 (Tiga) Generasi Serta
Kritik Terhadap Positivisme, Sosiologi, dan Masyarakat Modern. Substantia:
Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 24(1).
https://doi.org/10.22373/substantia.v24i1.13045
Kementrian
Kehutanan. (2024). Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024. Diakses 30
Desember 2025, https://www.kehutanan.go.id/news/article-10.
Kopnina, H.,
Washington, H., Taylor, B., & J Piccolo, J. (2018). Anthropocentrism: More
than Just a Misunderstood Problem. In Journal of Agricultural and Environmental
Ethics (Vol. 31, Issue 1). https://doi.org/10.1007/s10806-018-9711-1
Rajan, R.
(1992). Pathological Rationality / Rational Pathologies. Alternatives: Global,
Local, Political, 17(3). https://doi.org/10.1177/030437549201700303
Yonatan, A.
(2025). Perkembangan Luas Area Hutan Indonesia 1990-2025. Diakses 30 Desember
2025,
https://data.goodstats.id/statistic/perkembangan-luas-area-hutan-indonesia-1990-2025-qdSuL.
0 Comments